Membuat dan memperpanjang SKCK / www.kkhtop.blogspot.com - Hallo sobat kkhtop semuanya yang mungkin sedang mencari tahu bagaimana sih cara untuk membuat skck baru serta cara memperpanjang skck mungkin artikel ini dapat membantu sobat semuanya yang sedang kebingungan.
🔴Apa itu SKCK ?
Kita harus tahu terlebih dahulu kepanjangan dari SKCK karena banyak sobat yang bisa mengucapkannya akan tetapi tidak tahu kepanjangannya. SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
🔴Apa manfaat SKCK ?
Tentu ini sangat bermanfaat sekali bagi kita semua karena dengan adanya SKCK kita bisa membuktikan diri bahwasanya segala tindakan kita ada catatannya dari pihak kepolisian. Semisal kita tidak pernah melakukan kriminal, dengan SKCK ini bisa menjadi bukti kuat bahwa kita memang benar benar tidak pernah melakukan kriminal. Sebaliknya jika kita sudah pernah terlibat kasus kriminal, dengan SKCK juga bisa terbukti bahwa kita memiliki catatan yang kurang baik dalam bidang hukum.
🔴SKCK digunakan untuk apa ?
Biasanya surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK ini digunakan untuk persyaratan mendaftar pekerjaan baik di dalam negri maupun di luar negri. Dengan adanya SKCK, pihak perusahaan jadi mengetahui dan sebagai bahan pertimbangan dalam memalukan penerimaan pekerja baru di perusahaan tempat bekerja.
🔴Syarat membuat SKCK ?
Jika sobat belum pernah membuat SKCK sama sekali dan ingin membuatnya maka sobat harus melengkapi persyaratan dalam pembuatan SKCK baru yaitu sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari kantor desa / kelurahan diketahui camat✔
2. Fotokopi Ktp 1 lembar✔
3. Fotokopi kartu keluarga KK 1 lembar✔
4. Fotokopi akta kelahiran / kenal lahir / ijazah 1 lembar✔
5. Pas foto terbaru berwarna background merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar ( hasil foto studio bukan foto dari Hp atau Scanner)✔
6. Uang sebesar Rp 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) untuk administrasi (tahun 2019)✔
🔴Syarat Perpanjang SKCK ?
Oh iya jika kamu sudah memiliki SKCK dan kebetulan masa aktif berlakunya sudah hangus atau sudah melewati batas, kamu bisa memperpanjang SKCK lama kamu. Adapun persyaratan yang harus kamu bawa atau lengkapi dalam perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut :
1. SKCK lama yang asli / Fotokopi legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun)✔
2. Fotokopi Ktp 1 lembar✔
3. Fotokopi kartu keluarga KK 1 lembar✔
4. Fotokopi akta kelahiran / kenal lahir / ijazah 1 lembar✔
5. Pas foto terbaru berwarna background merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar ( hasil foto studio bukan foto dari Hp atau Scanner)✔
6. Uang sebesar Rp 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) untuk administrasi (tahun 2019)✔
🔴Urutan Membuat SKCK ?
1. Minta surat pengantar kepada RT setempat
2. Minta pengantar kepada desa / kelurahan
3. Minta pengantar kepada kecamatan
4. Ke kantor polsek / polres (pembuatan)
5. Selesai
Demikian cara tutorial terkait pembuatan dan perpanjangan dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung.
Kkhtop Artikel :
Jika ada yang ingin disampaikan silahkan tulis komentar anda dengan bahasa yang sopan dan baik , admin berhak menghapus komentar yang tidak sesuai.